Syariat Islam (Arab: شريعة إسلامية Kata syara' secara etimologi berarti "jalan-jalan yang bisa di tempuh air", maksudnya adalah jalan yang di lalui manusia untuk menuju allah. Syariat Islamiyyah adalah hukum atau peraturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat Islam. Selain berisi hukum, aturan dan panduan peri kehidupan, syariat Islam juga berisi kunci penyelesaian seluruh masalah kehidupan manusia baik di dunia maupun di akhirat. (Wikipedia.org).
Sumber hukum Islam dapat diambil melalui 3 Aspek :
Al-Qur'an adalah kitab Terakhir dan yang paling sempurna diturunkan oleh Allah Swt melalui perantara malaikat Jibril yang di wahyukan kepada nabi Muhammad Saw dan disampaikan kepada Umatnya. Kitab Al-Qur'an adalah pedoman dan sumber hukum untuk manusia dalam menjalani kehidupan yang benar.
Hadits yang bisa dijadikan sumber hukum adalah derajat keasliannya Shaheh dan Hasan. namun hadits dhaif menurut kesepakatan ulama salaf (generasi terdahulu) selama digunakan untuk memacu gairah beramal (fadhilah amal) masih diperbolehkan untuk digunakan oleh ummat Islam. adapun hadits yang tidak bisa dijadikan sumber hukum tentunya yang maudu' serta hadits yang dibawahnya wajib ditinggalkan, tapi tidak masalah dipelajari jika untuk ranah Ilmu Pengetahuan.
Ijtihad adalah cara para ulama untuk menetapkan hukum Islam dalam Beribadah, Ijtihad ini dilakukan setelah nabi Muhammad wafat karena kita tidak bisa bertanya dengan dia lagi.. Namun, ada ibadah-ibadah yang tidak bisa di Ijtihadkan. ada 4 macam Ijtihad yang dilakukan :
Sumber hukum Islam dapat diambil melalui 3 Aspek :
Al-Qur'an
Al-Qur'an adalah kitab Terakhir dan yang paling sempurna diturunkan oleh Allah Swt melalui perantara malaikat Jibril yang di wahyukan kepada nabi Muhammad Saw dan disampaikan kepada Umatnya. Kitab Al-Qur'an adalah pedoman dan sumber hukum untuk manusia dalam menjalani kehidupan yang benar.
Al-Hadits
Al-Hadits merupakan tempat untuk membuat sumber hukum islam. tapi, Hadits memiliki derajat keasliannya antara lain :- Shaheh
- Hasan
- Dhaif (lemah)
- Maudu' (palsu)
Hadits yang bisa dijadikan sumber hukum adalah derajat keasliannya Shaheh dan Hasan. namun hadits dhaif menurut kesepakatan ulama salaf (generasi terdahulu) selama digunakan untuk memacu gairah beramal (fadhilah amal) masih diperbolehkan untuk digunakan oleh ummat Islam. adapun hadits yang tidak bisa dijadikan sumber hukum tentunya yang maudu' serta hadits yang dibawahnya wajib ditinggalkan, tapi tidak masalah dipelajari jika untuk ranah Ilmu Pengetahuan.
Ijtihad
Ijtihad adalah cara para ulama untuk menetapkan hukum Islam dalam Beribadah, Ijtihad ini dilakukan setelah nabi Muhammad wafat karena kita tidak bisa bertanya dengan dia lagi.. Namun, ada ibadah-ibadah yang tidak bisa di Ijtihadkan. ada 4 macam Ijtihad yang dilakukan :
- Ijma' merupakan kesepakatan para ulama
- Qiyas' adalah suatu hal yang mirip dan jelas hukumnya
- Maslahah Mursalah, adalah untuk kemaslahatan umat
- 'Urf adalah Kebiasaan
